• Selamat Datang Di Website Resmi Kantor Kecamatan Bogorejo
  • |
  • Semangat Melayani Sepenuh Hati
  • |
  • Siap Melayani Setulus Hati
  • |


Tanggal Judul Deskripsi Download
04 Januari 2023 STANDAR PELAYANAN KK

1

PRODUK PELAYANAN

PENERBITAN KARTU KELUARGA ( KK )

2.

DASAR HUKUM

  • Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU No.24 Tahun 2013.
  • Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
  • Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Aturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 Tentang Perubahan PP Nomor : 37 tahun 2007 Tentang aturan pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2006
  • Peraturan Presiden RI  Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan
  • Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan

3.

PERSYARATAN

  • Cetak Ulang KK Baru

Yang bersangkutan hadir sendiri dengan membawa :

  • Pengantar dari RT/RW, Desa/Kelurahan.
  • Kutipan Akta Kelahiran/Surat Kelahiran dari Desa/Kelurahan.
  • Foto copy Ijasah atau STTB ( apabila memiliki ).
  • Kartu keluarga ( KK ).
  • Foto copy Kutipan Akta Perkawinan/Kutipan Akta Nikah.
  • Foto copy Akta Perceraian.
  • Surat Keterangan pindah bagi penduduk yang pindah tempat.
  • Surat Keterangan kehilangan bagi KK yang hilang.
  • Menyertakan KK yang rusak bagi yang KKnya rusak.
  • Surat Pernyataan Perubahan data kependudukan ( bagi yang melakukan perubahan biodata dengan mengisi formulir F1.05 bermaterai Rp.10.000,- )
  • Bagi penduduk yang belum mempunyai status kependudukan membuat surat pernyataan bermaterai Rp. 10.000,- diketahui RT/RW dan Kepala Desa/Kelurahan.
  • Cetak Ulang KK Karena Rusak/Perubahan Data
  • Foto Copy KK
  • Cetak Ulang KK Karena Hilang
  • Foto Copy KK
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian

4.

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

  • Pemohon  menyerahkan  permohonan surat pindah ( F-1.08 ) bagi yang melakukan perubahan biodata dengan mengisi formulir F1.05 bermaterai Rp.6.000,- yang sudah diketahui Kepala Desa/Kelurahan.
  • Petugas meneliti kelengkapan berkas  permohonan.
  • Jika berkas permohonan sudah lengkap, Operator melakukan Entry data pada sistem aplikasi kependudukan.
  • Setelah melakukan Entry data dilakukan proses pencetakan Surat Pindah Tempat.
  • Pencetakan surat pindah tempat dan ditempeli foto pemohon.
  • Penandatanganan surat pindah tempat pindah oleh Camat.
  • Pengagendaan, penomoran dan pemberian cap stampel dan digandakan rangkap 3 (tiga)
  • Penyerahan surat pindah tempat kepada pemohon.
  • Pengarsipan Dokumen surat pindah tempat. 

5.

JANGKA WAKTU

  • Hari  Senin – Kamis Pukul 07:30 – 16:00
  • Hari Jumat Pukul 07.30- 11.00
  • 1 - 3 Hari Kerja

 

6.

BIAYA/TARIF

  • GRATIS 

7.

SARANA DAN PRASARANA

  • Gedung Pelayanan yang Representatif
  • Ruang Ber AC
  • Formulir Permohonan
  • Ballpoint
  • Komputer aplikasi SIAK versi 80.3.4
  • Printer Epsion L300
  • Meja Tulis Pelayanan
  • Rak Dokumen Kependudukan

8.

KOPETENSI

  • Kompetensi umum yang dibutuhkan  sbb :
  • Pendidikan formal SMA/ D3
  • Persyaratan fisik sehat, ramah dan tanggap, teliti, sabar.
  • Kompetensi Bidang  :
  • Berorientasi Pada Pelayanan
  • Empatik
  • Komunikatif
  • Perbaikan Terus – Menerus
  • Semangat Untuk Berprestasi
  • Kompetensi Skill
  • SDM yang memiliki ketrampilan dan pengetahuan komputer dan aplikasi SIAK

9.

PENGAWASAN

  • Supervisi Atasan Langsung.

10.

PENGADUAN DAN SARAN 

  • Pengaduan dan saran lewat Kotak Saran.
  • Saran dan Pengaduan dilakukan secara tertulis kepada Camat Bogorejo/ Datang langsung atau melalui surat ke Kantor Kecamatan Bogorejo, Jl. Jatirogo No. 17 Bogorejo
  • Saran dan     Pengaduan   

11.

JUMLAH PELAKSANA

  • Penerima berkas memverifikasi persyaratan   1 orang.
  • Petugas entry dan cetak 1 orang.
  • Petugas yang menyerahkan 1 orang -

12.

JAMINAN PELAYANAN

Pelayanan yang  diberikan cepat, tepat, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan

13.

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Pelayanan yang  diterbitkan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis maupun formal

14.

EVALUASI KINERJA PELAKSANA

  • Evaluasi dan pengawasan terhadap kegiatan dilakukan setiap saat jika terjadi kesalahan dan perubahan atas peraturan pelaksanaan
  • Evaluasi melalui Survai  Indek Kepuasan Masyarakat                    ( IKM ) yang dilakukan disetiap Tribulan
  • Evaluasi melalui monitoring, evaluasi dan pelaporan Tahunan