1
|
PRODUK PELAYANAN
|
PENERBITAN KARTU KELUARGA ( KK )
|
2.
|
DASAR HUKUM
|
- Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU No.24 Tahun 2013.
- Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Aturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
- Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 Tentang Perubahan PP Nomor : 37 tahun 2007 Tentang aturan pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2006
- Peraturan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan
- Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan
|
3.
|
PERSYARATAN
|
Yang bersangkutan hadir sendiri dengan membawa :
- Pengantar dari RT/RW, Desa/Kelurahan.
- Kutipan Akta Kelahiran/Surat Kelahiran dari Desa/Kelurahan.
- Foto copy Ijasah atau STTB ( apabila memiliki ).
- Kartu keluarga ( KK ).
- Foto copy Kutipan Akta Perkawinan/Kutipan Akta Nikah.
- Foto copy Akta Perceraian.
- Surat Keterangan pindah bagi penduduk yang pindah tempat.
- Surat Keterangan kehilangan bagi KK yang hilang.
- Menyertakan KK yang rusak bagi yang KKnya rusak.
- Surat Pernyataan Perubahan data kependudukan ( bagi yang melakukan perubahan biodata dengan mengisi formulir F1.05 bermaterai Rp.10.000,- )
- Bagi penduduk yang belum mempunyai status kependudukan membuat surat pernyataan bermaterai Rp. 10.000,- diketahui RT/RW dan Kepala Desa/Kelurahan.
- Cetak Ulang KK Karena Rusak/Perubahan Data
- Cetak Ulang KK Karena Hilang
- Foto Copy KK
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
|
4.
|
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
|
- Pemohon menyerahkan permohonan surat pindah ( F-1.08 ) bagi yang melakukan perubahan biodata dengan mengisi formulir F1.05 bermaterai Rp.6.000,- yang sudah diketahui Kepala Desa/Kelurahan.
- Petugas meneliti kelengkapan berkas permohonan.
- Jika berkas permohonan sudah lengkap, Operator melakukan Entry data pada sistem aplikasi kependudukan.
- Setelah melakukan Entry data dilakukan proses pencetakan Surat Pindah Tempat.
- Pencetakan surat pindah tempat dan ditempeli foto pemohon.
- Penandatanganan surat pindah tempat pindah oleh Camat.
- Pengagendaan, penomoran dan pemberian cap stampel dan digandakan rangkap 3 (tiga)
- Penyerahan surat pindah tempat kepada pemohon.
- Pengarsipan Dokumen surat pindah tempat.
|
5.
|
JANGKA WAKTU
|
- Hari Senin – Kamis Pukul 07:30 – 16:00
- Hari Jumat Pukul 07.30- 11.00
- 1 - 3 Hari Kerja
|
6.
|
BIAYA/TARIF
|
|
7.
|
SARANA DAN PRASARANA
|
- Gedung Pelayanan yang Representatif
- Ruang Ber AC
- Formulir Permohonan
- Ballpoint
- Komputer aplikasi SIAK versi 80.3.4
- Printer Epsion L300
- Meja Tulis Pelayanan
- Rak Dokumen Kependudukan
|
8.
|
KOPETENSI
|
- Kompetensi umum yang dibutuhkan sbb :
- Pendidikan formal SMA/ D3
- Persyaratan fisik sehat, ramah dan tanggap, teliti, sabar.
- Kompetensi Bidang :
- Berorientasi Pada Pelayanan
- Empatik
- Komunikatif
- Perbaikan Terus – Menerus
- Semangat Untuk Berprestasi
- Kompetensi Skill
- SDM yang memiliki ketrampilan dan pengetahuan komputer dan aplikasi SIAK
|
9.
|
PENGAWASAN
|
- Supervisi Atasan Langsung.
|
10.
|
PENGADUAN DAN SARAN
|
- Pengaduan dan saran lewat Kotak Saran.
- Saran dan Pengaduan dilakukan secara tertulis kepada Camat Bogorejo/ Datang langsung atau melalui surat ke Kantor Kecamatan Bogorejo, Jl. Jatirogo No. 17 Bogorejo
- Saran dan Pengaduan
|
11.
|
JUMLAH PELAKSANA
|
- Penerima berkas memverifikasi persyaratan 1 orang.
- Petugas entry dan cetak 1 orang.
- Petugas yang menyerahkan 1 orang -
|
12.
|
JAMINAN PELAYANAN
|
Pelayanan yang diberikan cepat, tepat, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan
|
13.
|
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
|
Pelayanan yang diterbitkan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis maupun formal
|
14.
|
EVALUASI KINERJA PELAKSANA
|
- Evaluasi dan pengawasan terhadap kegiatan dilakukan setiap saat jika terjadi kesalahan dan perubahan atas peraturan pelaksanaan
- Evaluasi melalui Survai Indek Kepuasan Masyarakat ( IKM ) yang dilakukan disetiap Tribulan
- Evaluasi melalui monitoring, evaluasi dan pelaporan Tahunan
|