• Selamat Datang Di Website Resmi Kantor Kecamatan Bogorejo
  • |
  • Semangat Melayani Sepenuh Hati
  • |
  • Siap Melayani Setulus Hati
  • |


Tanggal Judul Deskripsi Download
04 Januari 2023 STANDAR PELAYANAN DISPENSASI NIKAH

1

PRODUK PELAYANAN

LEGALISASI SURAT DISPENSASI NIKAH

2.

DASAR HUKUM

  • Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU No.24 Tahun 2013.
  • Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
  • Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Aturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 Tentang Perubahan PP Nomor : 37 tahun 2007 Tentang aturan pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2006
  • Peraturan Presiden RI  Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan
  • Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan

3.

PERSYARATAN

  • Surat permohonan nikah diketahui oleh kepala desa (N.1 sampai N.7)
  • Foto copy KTP.
  • Foto copy KK.
  • Foto copy akta kelahiran
  • Bilamana permohonan janda/duda harus dilampiri akte cerai atau akte kematian

4.

SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR

Prosedur Pelayanan permohonan nikah

  • Semua berkas permohonan dimasukkan stof map dan diserahkan pemohon  ke loket pelayanan
  • Petugas mengecek berkas permohonan.
  • Setelah peryaratan lengkap diterbitkan Dispensasi Nikah
  • Dispensasi Nikah diserahkan kepada pemohon.

5.

JANGKA WAKTU

  • Hari  Senin – Kamis Pukul 07:30 – 16:00
  • Hari Jumat Pukul 07.30- 11.00
  • 1 - 3 Hari Kerja

6.

BIAYA/TARIF

  • GRATIS 

7.

SARANA DAN PRASARANA

  • Gedung Pelayanan yang Representatif
  • Ruang Ber AC
  • Formulir Permohonan
  • Ballpoint
  • Komputer aplikasi SIAK versi 80.3.4
  • Printer Epsion L300
  • Meja Tulis Pelayanan
  • Rak Dokumen Kependudukan

8.

KOPETENSI

  • Kompetensi umum yang dibutuhkan  sbb :
  • Pendidikan formal SMA/ D3
  • Persyaratan fisik sehat, ramah dan tanggap, teliti, sabar.
  • Kompetensi Bidang  :
  • Berorientasi Pada Pelayanan
  • Empatik
  • Komunikatif
  • Perbaikan Terus – Menerus
  • Semangat Untuk Berprestasi
  • Kompetensi Skill
  • SDM yang memiliki ketrampilan dan pengetahuan komputer dan aplikasi SIAK

9.

PENGAWASAN

  • Supervisi Atasan Langsung.

10.

PENGADUAN DAN SARAN 

  • Pengaduan dan saran lewat Kotak Saran.
  • Saran dan Pengaduan dilakukan secara tertulis kepada Camat Bogorejo/ Datang langsung atau melalui surat ke Kantor Kecamatan Bogorejo, Jl. Jatirogo No. 17 Bogorejo
  • Saran dan     Pengaduan   

11.

JUMLAH PELAKSANA

  • Penerima berkas memverifikasi persyaratan   1 orang.
  • Petugas entry dan cetak 1 orang.
  • Petugas yang menyerahkan 1 orang -

12.

JAMINAN PELAYANAN

Pelayanan yang  diberikan cepat, tepat, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan

13.

JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN

Pelayanan yang  diterbitkan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis maupun formal

14.

EVALUASI KINERJA PELAKSANA

  • Evaluasi dan pengawasan terhadap kegiatan dilakukan setiap saat jika terjadi kesalahan dan perubahan atas peraturan pelaksanaan
  • Evaluasi melalui Survai  Indek Kepuasan Masyarakat                    ( IKM ) yang dilakukan disetiap Tribulan
  • Evaluasi melalui monitoring, evaluasi dan pelaporan Tahunan